You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Aturan 4 in 1 Bukan Solusi Atasi Kemacetan
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Aturan 4 in 1 Bukan Solusi Atasi Kemacetan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tak ada aturan 4 in 1 sebagai ganti penghapusan 3 in 1. Kebijakan tersebut dinilai bukan solusi yang tepat untuk mengurai kemacetan di Ibukota.

Aturan 4 in 1 itu enggak ada, itu ngaco. Itu bukan solusi. Ini sama saja ngangkut anak-anak

Basuki mengatakan, saat ini solusi yang sedang dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yakni sistem electronic road pricing (ERP).

"Aturan 4 in 1 itu enggak ada, itu ngaco. Itu bukan solusi. Ini sama saja ngangkut anak-anak," kata Basuki, Selasa (5/4).

Joki Three in One Tak Beroperasi

Menurut Basuki, jika tetap ada aturan serupa maka tetap akan bermunculan joki. Penghapusan 3 in 1 ini juga bermula agar tidak ada lagi eksploitasi anak-anak, yang sering dijadikan joki. Bahkan beberapa anak-anak yang diajak untuk menjadi joki diberi obat tidur.

"Kenapa kami setop? Karena obat tidur dan obat penenang. Kamu nggak mau joki-joki ini manfaatin anak-anak kalau cuma kasih lapangan kerja okelah. Tapi kalau kasih anak obat tidur kan masalah," tandasnya.

Seperti diketahui, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta hari ini melakukan uji coba penghapusan 3 in 1. Aturan tersebut berlaku dibeberapa jalan protokol di Ibukota.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye13070 personDessy Suciati
  2. Panen Serentak di Jaktim Hasilkan 2 Ton

    access_time14-08-2026 remove_red_eye7457 personNurito
  3. Pemkot Jaksel Tegur Pemilik Bangunan Langgar Aturan

    access_time14-08-2026 remove_red_eye1916 personTiyo Surya Sakti
  4. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye1798 personFakhrizal Fakhri
  5. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1665 personFakhrizal Fakhri